Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resminya perubahan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) Menjadi BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) dan BBPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan)


PERUBAHAN LPMP MENJADI BBPMP DAN BPMP

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022 Oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Nadiem Anwar Makarim

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan

Menandai Resminya perubahan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) Menjadi BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) dan BBPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan).

  • Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat BBPMP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang penjaminan mutu pendidikan.
  • Balai Penjaminan  Mutu Pendidikan  yang selanjutnya disingkat BPMP adalah unit pelaksana teknis  setingkat eselon III.a di bidang penjaminan mutu pendidikan

 

BBPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan)

KEDUDUKAN

1. BBPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

2. BBPMP dipimpin oleh Kepala.

TUGAS

Melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.

FUNGSI

  1. Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  2. Pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  3. Pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  4. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;jdih.kemdikbud.go.id
  5. Pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  6. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan
  7. Pelaksanaan urusan administrasi.

SUSUNAN ORGANISASI

  1. Kepala
  2. Bagian Umum
  3. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagian Umum mempunyai  tugas  melaksanakan  urusan  perencanaan, keuangan,  kepegawaian,  ketatalaksanaan,  hubungan masyarakat,  persuratan  dan  kearsipan,  barang  milik negara, dan kerumahtanggaan.

 

BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan)

KEDUDUKAN :

  1. BPMP  berada  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  2. BPMP dipimpin oleh Kepala.

TUGAS

BPMP mempunyai tugas  melaksanakan  penjaminan  dan  peningkatan  mutu pendidikan  anak  usia  dini,  pendidikan  dasar,  pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.  

FUNGSI

BPMP menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;  
  2. Pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  3. Pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  4. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  5. Pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  6. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  7. Pelaksanaan urusan administrasi.

SUSUNAN ORGANISASI

  1. Kepala
  2. Subbagian Umum
  3. Kelompok Jabatan Fungsional

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan.

Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan