Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pensiun Dini


Pensiun dini adalah pensiun yang diambil oleh pegawai sebelum memasuki usia pensiun. Biasanya , Faktor pensiun dini adalah pertimbangan subjektif pegawai yang bersangkutan.Dalam keseharian, istilah pensiun diterapkan pada pekerjaan yang nonkontrak.

Syarat Utama pengajuan pensiun dini adalah sebagai berikut

  • Berusia sekurang-kurangnya 50 tahun; DAN telah bekerja sebagai PNS minimal 20 tahun.

Jika kedua syarat diatas terpenuhi, pegawai yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS atas permintaan sendiri, sehingga diberhentikan dengan hormat (predikat purna tugas). Pensiun dini dapat mengajukan hak pensiun 

Contoh kasus Pensiun Dini : Misalkan anda mulai bekerja sejak 20 tahun yang lalu. tahun ini usia anda 50th. Maka anda bisa ajukan pensiun Dini. tetapi jika ada salah satu syarat tidak terpenuhi, hal tersebut bukanlah pensiun dini, melainkan pengunduran diri sebagai ASN, Pengunduran diri tidak bisa mengajukan hak pensiun. 

Berikut ini kondisi tidak bisa untuk ajukan pensiun dini :

  • Meninggal Dunia
  • Mencapai batas usia pensiun (BUP)
  • Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada usia dini
  • Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani
  • Tidak mau ikut pindah ke IKN
  • Bergabung dalam partai politik
  • Menikah dengan orang sangat kaya
  • Fokus mengurus warisan

Pemberhentian

Dalam kasus tertentu, seorang pegawai dapat diberhentikan dengan tidak hormat, misalnya melakukan pelanggaran serius