Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKEMA PENSIUN ASN


PENSIUN

Sesuai UU No. 15/2014 tentang ASN, UU 40/2004 tentang Jaminan Sosial Nasional, dan PP 37/2014 tentang Penetapan Pensiun PNS dan Janda/ Dudanya, PNS yang pensiun berhak menerima jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT)

Saat ini, Pemerintah menerapkan skema Pay As You Go (PAYG) untuk pembayaran gaji PNS. Dengan pemotongan 4,75% dari gaji pokok (Gapok) setiap bulan, PNS akan menerima manfaat dengan jumlah tertentu (defined benefit) ketika memasuki masa pensiun hingga wafat, Besarannya tergantung gaji pokok terakhir.

Ada dua jenis pembayaran pensiun perorangan (private pension) yaitu defined benefit dan defined contribution

  1. Defined Benefit menetapkan berapa besar manfaat yang diterima ketika hari tua, tapi kontribusinya (pembayaran/ iuran bulanan) bisa berubah
  2. Defined Contribution menetapkan besar kontribusinya secara tetap, tapi besar manfaat tergantung hasil investasi yang dilakukan oleh manajer tabungan pensiun (misalnya Taspen)

Saat ini, ada inkonstitusi tabungan hari tua PNS yang mana kontribusinya bersifat defined contribution, tetapi manfaatnya bersifat defined benefit. jadi PNS disini bisa dikatakan sangat diuntungkan.

Masalah lain, dasar perhitungan dari gaji pokok atau Gapok dinilai terlalu tinggi gapnya atau jomplang. proporsi terbesar dari take home pay justru tukin, bukan gaji pokok.

PAYG VS Partialy Funded VS Fully Funded

Skema PAYG cukup populer semenjak perang dunia berakhir. PAYG secara kasar dapat diartikan "Yang Muda Bayarin Yang Tua", Sehingga cukup populer saat ini.

Namun dengan demikian, belakangan ini skema PAYG dirasakan memberatkan keuangan negara karena pembayaran berasal dari APBN. Sebaiknya, skema funded dianggap menjadi solusi karena dana kontribusi diinvestasikan dan peserta pensiun akan mendapatkan dari investasi tersebut.

Muncul wacana, PNS baru akan dimasukkan ke dalam program pensiun defined contribution (fully funded). Kemungkinan, model ini juga akan diterapkan pada PPPK.

Jika berjalan mulus, pensiun ASN akan mendapatkan pembayaran pensiun yang jauh lebih besar daripada model saat ini, apalagi jika model sekali bayar (pesangon), bisa untuk modal bisnis atau modal kontrakan. Namun demikian, skema ini memiliki resiko ketidakpastian manfaat pensiun dan fluktuasi kondisi keuangan dan politik.

Kira-kira kalau anda pensiun mau dibayar pakai skema yang mana?